AMUNTAI – Sungguh sial nasib Fadli alias Amang Fadli (42) warga Desa Pakacangan RT. 01 Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Aulia Rahman alias Aulia (31) warga Desa Sungai Turak RT. 01 No. 30 Kecamatan Amuntai Utara, (HSU).

Keduanya yang berprofesi sebagai kurir sabu-sabu dibekuk anggota Kepolisian Sektor Amuntai Utara dipinggir Jalan Keramat Desa Pakacangan RT. 01 Kecamatan Amuntai Utara, HSU, Sabtu (02/11/2019) pukul 13.15 Wita.

“Kedua pelaku ditangkap kerena menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan sekaligus melaksanakan Program Polres HSU Bebas Dari Narkoba (HSU BENAR),” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani saat dikonfirmasi.

Dari tangan pelaku, polisi mendapati 1 paket narkotika yang dibuat dalam plastik klip berisi diduga sabu berat kotor 0,27 gram dan berat berat bersih 0,12 gram.

Dimana menurut Kapolsek, sebelum melakukan transaksi, kedua pelaku berangkat menggunakan sebuah motor F1ZR warna kuning yang dibonceng Aulia, sampai di TKP Fadli turun dan mengambil barang haram yang dibungkus dengan uang Rp. 100.000 disaku celana depan sebelah kanan dan menyerahkan kepada Under Cover.

Karena keduanya terbukti bersalah, pelaku besertakan barang buktinya diamanakan ke Mapolsek Amuntai Utara guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya.(metro7/mnr)