TANJUNG – Tim gabungan Polres Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Tengah berhasil mencokok dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial M(20) dan A (23) warga Desa Tatah Barikin, Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan keduanya diduga pelaku curanmor di Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

“Diduga kedua pelaku ini adalah yang melakukan pencurian kendaraan bermotor di Tanta beberapa waktu lalu, saat ini bersama tersangka kita amankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria,” jelas Muchdori.

Kedua pelaku curanmor ini berhasil diamankan petugas gabungan pada Rabu (8/1) di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah.

“Kedua tersangka Curanmor yakni M sebagai pelaku dan A sebagai penadah hasil curian ditangkap petugas di Desa Tatah Barikin Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ” tambah Kapolsek Tanta Iptu P Siregar.

Mereka melancarkan aksi kejahatan sebagaimana laporan polisi di Polsek Tanta pada Sabtu (14/12) dengan tempat kejadian perkara di Desa Pamarangan Kanan RT 5 dan korban atas nama Muhammad Amin (23).

Saat ini barang bukti sepeda motor dengan nomor polisi DA 4558 UK beserta kedua tersangka diamankan di Polsek Tanta untuk penyelidikan lebih lanjut. (metro7/hrd)