BARABAI, metro7.co.id – Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres HST kembali ringkus 2 pelaku asal Desa Palajau, berhasil temukan 58 paket sabu, Selasa (29/9).

Pencidukan dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs.

Kedua pelaku asal Desa Palajau Rt 004 Rw 002, Kecamatan Pandawan, Kabupate Hulu Sungai Tengah (HST).

Pelaku pertama, HR (33), ia ditangkap sekitar pukul 15.30 Wita, di rumahnya sendiri. Ditemukan barang bukti berupa 57 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 15,14 gram.

Sedangkan pelaku kedua, CG (39), diringkus sekitar pukul 15.45 Wita, juga di rumahnya sendiri. Pada CG ditemukan 1 paket diduga sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip bening, berat bruto 0,31 gram.

Selain itu, pada keduanya polisi dapati barbuk berupa, 8 pak plastik klip bening Zip In, 1 serok plastik hijau, 2 lembar kertas berisi catatan transaksi jual beli sabu, 1 timbangan digital Constant hitam, 1 dompet kecil motif bunga, 1 dompet kecil cream, 1 dompet kecil pink, 1 kotak rokok Sampoerna putih, 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar tissue, 1 plastik kresek hitam, 1 handphone Samsung gold, 1 peniti, 1 timbangan digital Constant hitam, 4 pak plastik klip bening Zip In, 1 plastik kresek abu-abu, 1 handphone Oppo rosegold, dan uang tunai Rp600 ribu.

Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap,” katanya.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” pungkasnya.

Mereka dijerat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No 35 Th 2009 tentang Narkotika. ***