MEMPAWAH, metro7.co.id – Kisruh perebutan kuasa atas ganti rugi lahan kompleks pemakaman Tionghoa di Desa Tg Sanggau, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, antara Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa (YPKOT) dan Yayasan Bhakti  Baru (YBB) yang terdampak pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing semakin memanas.

Hal tersebut terjadi setelah pihak YPKOT melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Mempawah, masing-masing PT Pelindo II, Yayasan Bhakti Baru (YBB), dan BPN Mempawah selaku turut tergugat perkara Nomor 35/Pdt.G/2020/PN.MPW tanggal 13 Juli 2020.

Setelah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (09/09/2020), mediasi antara kedua yayasan pemakaman tersebut belum ada titik temu.

Menurut Penasehat Hukum YPKOT Bernadus Doye SH, selaku pihak penggugat, pertemuan yang dilakukan dalam agenda mediasi tidak ada titik temu. Dalam pertemuan tersebut, YPKOT mengajukan tiga opsi.

Opsi pertama terkait sistem pembayaran ganti rugi terhadap jumlah makam yang sudah divalidasi dengan nilai yang cukup fantastis. Opsi kedua, bagaimana PT Pelindo II bisa melakukan tindakan yang sudah diinginkan oleh YPKOT. Sedangkan opsi ketiga, menyangkut masalah YPKOT menerima apabila sudah sesuai keinginan berdasarkan gugatan.

“Apabila tiga opsi itu belum ada titik temu, maka persoalan ini akan dilanjutkan dalam proses hukum,’’ujarnya.

Namun demikian, kata Bernadus Doye, masih ada waktu seminggu lagi tepatnya Rabu (16/9) untuk sidang mediasi yang kedua.

Sedangkan terkait masalah dengan BPN Mempawah, YPKOT sendiri sudah divalidasi jumlahnya.***