AMUNTAI – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali membekuk dua pengedar narkotika jenis Sabu asal Kecamatan Sungai Pandan Alabio, Sabtu (15)06/2019) pukul 06.00 Wita.

Mereka adalah Hairani alias Ihai (40) Warga Desa Pangkalan Sari RT 03, Kecamatan Sungai Pandan dan Muhammad Amin (25) Warga Jalan Masjid Basar RT 03, RW 01 Desa Pandulangan, Kecamatan Sungai Pandan HSU.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mendapati barang bukti berupa sabu 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 9,17 gram, 1 buah bungkus plastik piper klip 1 lembar tisue warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 kompor kecil yang terbuat dari botol kaca.

Selain itu ditambah 1 buah mancis warna merah, 1 bungkus plastik bekas White Koffie, 1 buah sedotan warna putih, 1 buah sendok plastik warna putih yang terbuat dari sedotan, 1 buah botol plastik warna putih yang didalamnya berisikan alkohol, 1 buah hand phone samsung lipat warna ungu lengkap dengan sim card dan 1 buah Handphone oppo warna putih lengkap dengan sim car.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Ari Sopiyan melalu Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin menerangkan, bahwa penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat, dimana pelaku diduga sering mengerdarkan barang haram.

Menanggapi hal itu, personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dikediaman Ihai di Desa Pangkalan Sari RT 03.

“Keduanya ditangkap sedang mengunsumsi sabu dikamar dan sempat mau membuang barang bukti yang berisikan sabu kebelakang rumah,” Ujar Kamaruddin.

Karena terbukti memiliki barang haram tersebut, selanjutnya pelaku beserta alat bukti di bawa Ruang Sat Res Narkoba guna proses lebih lanjut.

“Karena melanggar hukum, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” akhirnya.(metro7/mnr)