AMUNTAI – Pengedar Narkotika Jenis Sabu dibekuk Personil Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara, Rabu (26/06) pukul 14.45 Wita.

Pelaku diamankan di desanya, tepatnya disebuah rumah Desa Palampitan Hilir RT 05, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dari penangkapan pelaku Ramadhan alias Madan (22), petugas mendapati 10 paket Narkotika jenis Sabu berat keseluruhan 2,19 gram dengan berat bersih 0.69 gram.

Selain menemukan Sabu, Personil Sat Res Narkoba juga menyita beberapa barang bukti lain diantaranya, 1 buah dompet kecil warna merah hitam, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah celana jeans pendek warna biru tua dan 1 buah handphone warna silver merk XIAOMI lengkap dengan SIM card.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan satu pengedar narkotika dan pihaknya juga bertekad akan tindak tegas baik pengguna dan pengedar diwilayah Amuntai.

“Pelaku akan dijerat Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU no 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun, maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (metro7/mnr)