TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial AR alias Joni Tato (48) warga Desa Puain Kiwa Kecamatan Tanjung, Tabalong dibekuk petugas gara-gara menggadaikan sebuah sepeda motor, pada Minggu (17/4/2023) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, menjelaskan diamankannya AR terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukannya pada Kamis (5/1/2023) pagi dan pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp 4 juta Rupiah.

“Menurut korban SA (22) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. saat itu korban membuka toko, kemudian datang pelaku AR bermaksud untuk meminjam sepeda motor metik warna hitam milik korban,” ungkap Sutargo.

Korban sempat bertanya kepada pelaku perihal tujuan dan waktunya kepada pelaku, dan di jawab hanya sekitar 1 jam saja mau ke Murung Pudak.

“Kemudian korban yang merasa cemas sepeda motornya yang berharga sekitar 18 juta Rupiah belum juga di kembalikan setelah satu hari, lalu korban mencari pelaku AR dan sepeda motornya, namun tidak ditemukan,” ujar Sutargo.

Diketahui pelaku AR yang pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan dan senjata tajam ini diamankan di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat kabupaten Barito Timur, Kalteng.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar STNK dan 1 buku BPKB sepeda motor metik warna hitam,” pungkas Sutargo. ***