AMUNTAI – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin tadi.

Ketiga pelaku iyalah, Ahmad Rafi’i alias Amat Babon (26) warga Kelurahan Paliwara RT. 009 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU. Aulia Rahma alias Kiwil (26) warga Jalan H abdul Mutalib RT. 009 No. 004 Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai tengah, HSU, dan Boyke Rahman alias Oboy (33) warga Jalan Pangeran antasari RT.001 No. 018 Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Res Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman menerangkan, pihaknya pertama mengamankan Amat Babon atas kepemilikan sabu dengan berat bersih 0,75 gram, disebuah Gang Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, malam Senin pukul 19.15 Wita.

Selain sabu, dari penangkapan Amat Babon, polisi juga mendapati bukti lain berupa, 1 buah kotak rokok warna biru merk Magnum mild, 1 buah Celana pendek warna hitam, 1 buah pipet kaca yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong plastik yang tersambung dengan 2 buah sedotan plastik dan 1 korek mancis.

Tak berselang lama dari penangkapan tersangka pertama, polisi kemudian melakukan pengembangan yang mearah kedua pelaku Kiwil dan Oboy.

“Untuk pelaku Kiwil dan Oboy dibekuk disebuah bedakan Komplek 27, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU,” ujar Taufik.

Dari penangkapan keduanya, anggota Sat Res Narkoba menyita 1 buah handphone warna hitam merk Nokia lengkap dengan sim card, 1 handphone warna hitam merk Xiaomi lengkap dengan sim card dan 1 unit sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox tanpa nomor polisi.

Dimana tegas Kasat Narkoba, para pelaku akan diancam dengan UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku saat ini diamankan di Ruang Narkoba Polres HSU, dan ini juga merupakan salah satu wujud Sat Res Narkoba dalam pemberantasan narkotika sebagaimana yang tersusun dalam Program Inovasi Polres HSU yaitu, HSU BENAR (BEBAS DARI NARKOBA),” pungkasnya.(metro7/mnr)