GUNUNGSITOLI, metro7.co.id – Maffawati Zendrate alias Ina Oman berharap sekali laporannya di Polres Nias diproses dan diselesaikan dengan cepat.

Laporan Ina Oman masuk ke Polres Nias pada 7 September 2019 lalu. Isinya terkait dugaan penipuan terhadap anaknya, Juli Lidia Gea. Terlapor adalah oknum guru berinisial AZ (33). Dugaan penipuan itu terjadi pada saat Julia bersekolah di SMP Negeri 1 Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penelitian Laporan yang dikeluarkan pada 17 September 2020 dengan Nomor B/30/IX/2019/Reskrim, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan baru dikeluarkan pada Februari 2020 dengan nomor surat B/80.A/II/Res.1.11/2020/Reskrim.

Kemudian, melalui surat Pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang berikutnya dengan Nomor B/80.B/III/Res.1.11/2020/Reskrim, AZ akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2020. Kasus pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli pada 21 September 2020 lalu.

“Sudah satu tahun lebih laporan saya ini belum mendapatkan kepastian hukum dan baru bulan September tahun ini dilimpah di Kejaksaan. Oleh karena itu, saya juga berharap kepada pihak kejaksaan agar dapat memproses kasus saya ini lebih cepat agar mendapatkan kepastian di muka hukum,” ungkap Ina Oman kepada Awak media, Jumat (25/09/2020).

Di tempat terpisah, Jaksa di Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, Yudi, mengaku tidak tahu soal perkara tersebut. Alasannya, jaksa sebelumnya sudah pindah.

“Wah untuk perkara ini saya gak tahu cerita nya pak,,, karena jaksa sebelumnya sudah pindah,,, dan saya hanya meneruskan saja, itu sudah diserahterima kan dari polisi ke kejaksaan,, dan untuk penahananya setau saya penahanan kota,” ujar Yudi melalui aplikasi pesan singkat.

Saat kasus dilaporkan, Kapolres Nias dijabat Deni Kurniawan. Kasus baru terlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli saat AKBP Wawan Iriawan yang menjadi Kapolres Nias.***