AMUNTAI – Deddy Hidayat alias Dedi (28) Warga Jalan Simpang Tiga Desa Galagah RT. 03 RW. 02 Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap anggota Reserse kriminal Polres HSU dirumahnya. Senin (02/09/2019) pukul 14.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan seorang perempuan yang tak lain adalah tunangannya sendiri.

Menurut keterangan korban kepada polisi, pelaku berjanji menikahi korban setelah tiga bulan bertunangan, namun sampai sekarang tak terlaksana, hingga korban mendatangi kerumah pelaku, kemudian terjadilah pertengkaran.

“Korban dan pelaku bertengkar, korban pun dipukul 7 kali dibagian pipi dan lengan kanan 4 kali dengan tangan kosong,” tutur Kamaruddin.

Karena tak terima dengan perlakukan pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib atas penganiayaan yang dialaminya.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapatkan pelaku dan ia mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amanakan dan akan dikenakan sesuai pasal 351 dengan ancaman kurungan maksimal dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.(metro7/mnr)