TAMIANG LAYANG – Lina (44) warga Desa Mawani Rt. 003 Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur diamankan Polsek Patangkep Tutui Polres Bartim dirumahnya, Sabtu 28 September 2019.

Ibu rumah tangga tersebut diamankan karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ipda Ather Diorama membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku penjual miras.

“Pelaku dan barang bukti berupa
1dus minuman beralkohol jenis anggur merah merk MC DONALD dengan kadar alkohol 20% sebanyak 15 botol, 1 dus minuman beralkohol jenis anggur putih merk Javan dengan kadar alkohol 20% sebanyak 12 botol,” ujarnya, Minggu 29 September 2019.

Dirinya menerangkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menjual minuman beralkohol di daerah Desa Mawani Rt. 03 Kecamatan Patangkep Tutui kabupaten Barito Timur.

Atas informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 jam 17.00 Wib Anggota Polsek Patangkep Tutui yang dipimpin langsung dipimpin langsung dirinya langsung melakukan penggeledahan rumah terlapor yang disaksikan oleh warga setempat.

“Hasil penggeledahan tersebut, kita temukan 1 dus minuman beralkohol jenis anggur merah merk MC Donald dengan kadar alkohol 20% sebanyak 15 botol dan 1 dus minuman beralkohol jenis anggur putih merk Javan dengan kadar alkohol 20% sebanyak 12 botol dari dalam kamar serta lemari rumah terlapor,” tutupnya.(metro7/budi).