TANJUNG – Dua bulan sudah tersangka Iwan dan Arifin kaka beradik (DPO) warga yang tinggal di Mantuil Rt 01 diincar polisi, keduanya memiliki catatan khusus kriminal, ditambah dengan kegiatan keduanya terjun ke dunia hitam narkotik.

Seperti pada Kamis tadi, sekitar pukul 17.00 wita, polisi mengendap mengintai rumah Iwan dan dari balik jendela polisi melihat target sedang berada didalam rumah bersama rekan – rekannya.

Kehadiran Polisi berbaju preman ternyata diketahui Iwan dan kolega yang langsung tunggang langgang-langsung kabur lewat jendela.

Sempat terjadi kejar-kejaran dengan aparat, akhirnya Iwan berhasil lolos karena hapal wilayah kawasan kebun belakang rumah tersebut.

Namun, tak berlangsung lama, satu pelaku yakni Mulyadi juga warga Mantuil tertangkap oleh aparat yang terus mengejar setelah berlari sekitar 500 meter dari rumah Iwan.

Kemudian Mulyadi digiring anggota melakukan penggeledahan di rumah Iwan dan ditemukan sisa paket sabu dengan berat 0,13 gram, serta peralatan menyabu di lantai kamar belakang.

Kemudian dari hasil introgasi, Mulyadi mengaku narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan sisa pemakaian sebelumnya bersama tiga DPO lainnya yakni Iwan, Isal dan Jstn.

Dari keterangan Mulyadi juga, tersangka Iwan mendapat sabu dari Aripin yang merupakan seorang residivis dan Kakak dari DPO Iwan dan hingga saat ini masih dalam kejaran polisi.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba IPTU Zaenuri mengatakan DPO Aripim ini pernah menjalani kejahatan pencurian (copet), kemudian juga kasus mengedarkan zenit tanpa Ijin.

“Tersangka Arifin ini masih DPO. Kami minta segera menyerahkan diri segera mungkin, sebelum team buru sergap kami melakukan tindakan tegas, ” katanya.

Kasat Narkoba juga menghimbau masyatakat setempat, khususnya perangkat desa, bila ada anggota masyarakat ada kegiatan transaksi narkoba segera lapor Polsek terdekat atau Sat Narkoba.

“Ayo kita berantas narkoba demi masa depan anak-anak kita di Tabalong,” katanya. (metro/reza)