TANJUNG – Operasi berantas narkoba di Bumi Saraba Kawa kembali membawa hasil maksimal dengan tertangkapnya kakak adik yakni Linda alias Ilin (28) dan adiknya Rusdani alias Dani. Keduanya warga Kuranji rt 01 Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Selasa tadi.

Informasi didapat, kejadian bermula pada Selasa 27 Januari bulan lalu, dimana Linda dipasok barang sabu dari Karang Intan sebanyak 25 gram.

Lalu tanggal 19 Februari 2019, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Tanta Hulu sering
ada pesta narkoba dan langsung direspon anggota dengan mendatangi TKP.

Benar saja saat anggota datang dan menggeledah berhasil mengamankn 2 (dua) orang Dani dan Widi yang kedapatan memiliki narkoba diduga sabu yang disimpan dalam dongkrak mobil disembunyikan di kamar.

Pada dongkrak didapati 11 (sebelas) paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu berat masing-masing 0,19 gram, 0,16 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,17 gram, 0,18 gram, 0,23 gram dengan berat total 1,99 .

ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku barang tersebut dibeli dari Linda dengan harga Rp. 800.000,-.

Saat polisi lengah salah satu tersangka yakni Widi berhasil melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran petugas (DPO).

Saat polisi menangkap Dani beberapa jaringan Linda sudah memberi tahu agar kabur karna dicari polisi. Benar saja saat tiba di rumahnya Linda sudah tidak ada lagi di Kuranji.

Linda sendiri mengakui kalau ia di telp teman adiknya lalu kabur ke kawasan gumuk bersembunyi di rumah keluarga.

“Saya dikabari kalau Dani tertangkap. Makanya saya kabur dan membuang timbangan digital di sungai,” katanya.

Janda muda ini juga mengaku terpaksa melakukan bisnis ini karna terhimpit ekonomi, dimana mantan suaminya juga masih mendekam dengan kasus yang sama.

Saat diamankan di Desa Gumuk Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung dan hasil penggeledahan berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp. 575.000,- yang merupakan uang sisa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP Hargiono SIk melalui Kasat Narkoba IPTU Zaenuri S.H mengatakan terlapor L mengaku merupakan kaki tangan bandar narkoba asal Karang Intan, sedangkan Linda sendiri bertugas membagi pada para pemesan sesuai perintah bandar.

“Kami akan tindak tegas para bandar serta pelaku narkoba, dan dalam waktu dekat anggota akan berangkat ke Karang Intan untuk menjemput sang bandar,” katanya.

Kini kaka beradik ini harus mendekam di terali besi dalam waktu yang lama, terlebih Linda yang harus berpisah dengan dua anak nya. (metro7/rz)