TANGGAMUS, metro7.co.id – Diduga mencabuli anak dibawah umur, MH (60) warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung Tanggamus Lampung, Kamis (20/08/2020).

Korban Mawar (9) yang masih duduk di bangku kelas 3 SD di Kecamatan Ulu Belu dicabuli tersangka dalam waktu tiga bulan terakhir sebanyak lima kali dengan terlebih dahulu diancam dan diimingi uang Rp 20 ribu, sehingga tidak berani melaporkan kepada orang tuanya.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban SP (30).

“Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat dilakukan tersangka terpengaruh akibat terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone,” jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. *