BATU BARA, metro7.co.id – Seorang Petani berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara nekat mencabuli anak SD berusia 9 tahun ditangkap polisi masuk tahanan jeruji besi Polres Batu Bara.

Begitu mendapat laporan Satreskrim Polres Batu Bara langsung mengamankan pelaku, Senin (27/2) sekira pukul 15.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara kepada wartawan menuturkan berawal dari pelapor mendapat informasi dari salah satu murid teman korban sebut saja bunga (9).

“Korban tinggal tidak jauh dari rumah pelaku yang mengaku telah mencabuli bunga sebanyak 5 kali,” kata Kasat, Rabu (1/2).

Kasat juga mengatakan terakhir kali korban mengaku dicabuli pelaku pada, Kamis (2/2) sekira pukul 14.00 Wib.

Berdasarkan hasil penyidikan dari laporan pelapor dan kedua orang saksi. Satreskrim Polres Batu Bara dipimpin Ipda Manahan Siregar bersama tim langsung mengamankan pelaku ke Polres Batu Bara.

Tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.