TANJUNG, metro7.co.id – Seorang pria berinisial SUR (35) warga Kecamatan Jaro, digelandang oleh Satreskrim Tabalong akibat melakukan pencabulan pada istri tetangga saat sang suami tidak berada dirumah, Jumat (19/4) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan diamankannya pelaku terkait dugaan dugaan tindak pidana memaksa melakukan pencabulan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP atau pasal 6.a uud nomor 12 tentang tindak Pidana kekerasan seksual.

Menurut penuturan Joko, peristiwa asusila itu terjadi pada Rabu 11 April 2024 malam.

“Saat itu korban berinisial SU (22) sedang tidur bersama anaknya dikamar dalam kondisi lampu masih menyala, korban merasa ada orang rebahan disampingnya dan tiba-tiba ada yang mencium pipi korban,” urai Joko.

Dilanjutkannya, korban mengira yang melakukan adalah suaminya, namun korban curiga karena aroma bau badannya bukan suaminya.

“Korban yang melihat bukan suaminya pun seketika kaget dan sempat berteriak minta tolong, namun pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil mengancam kalau berteriak akan dibunuh,”terangnya lagi.

Setelah itu, lanjut Joko, pelaku keluar dari kamar dan langsung meninggalkan rumah korban.

“Diketahui saat kejadian, suami korban sedang berada dirumah temannya, setelah kejadian itu korban langsung menghubungi suaminya dan menceritakan kejadian yang dialaminya,”imbuh Joko.

Suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT setempat.

Saat diinterograsi petugas, pelaku mengaku suka melihat korban karena jarak dari rumahnya hanya sejauh 20 meter, sehingga pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku SUR dan 1 lembar daster warna hijau,”pungkas Joko.