METRO7.CO.ID, Paringin – Setelah upaya hukum terakhir dilakukan, yakni kasasi di Makamah Agung (MA) tidak berhasil. Akhirnya, Ali Rahman mantan pejabat penerima hasil pekerjaan pada Badan Narkotika Nasional (BNN) Balangan, Rabu (29/11) siang dieksekusi (ditahan) oleh pihak Kejaksaan Negeri Balangan.
Penahanan Ali Rahman yang merupakan salah satu ASN di lingkup Pemkab Balangan ini, lantaran yang bersangkutan terseret kasus korupsi penyelewengan anggaran program pencegahan pemberantasan narkoba (P4GN) dalam kegiatan tes urien di lingkungan sekolah, pemerintah dan swasta TA 2012 lalu.
Sebelumnya Ali Rahman berstatus tahanan kota karena usai putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (12/5/2015) lalu, dirinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran tidak terima dengan tuntutan 1 tahun 9 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Gusti MK Alamsyah.
Namun saat berperkara di MA, kasasi Ali Rahman ditolak oleh MA kewat keputasan MA bernomor 341 K/Pid.Sus/2015 tanggal 18 Maret 2015.
Dalam putusan MA, Ali Rahman dijatuhi pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan, plus uang pengganti senilai Rp 50.000.000, subsider tiga bulan. Sesuai apa yang pernah dituntutkan oleh Jaksa Gusti MK Alamsyah pada sidang di Pengadilan Tipikor sebelumnya.

Selain Ali Rahman, dalam kasus ini juga turut menyeret nama Kepala BNN Balangan Ahmad Suhaili selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Ahmad Khariadi (PNS) serta Malina Yuli, Direktur CV Queen Seba Balangan, yang kesemuanya sudah menjalani hukuman. Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian berkisaran ratusan juta rupiah.

Ali Rahman sendiri sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Amuntai, datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Rabu (29/11) pagi dengan tidak didampingi pengacaranya.
Sampai di Kejaksaan, dirinya langsung masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari untuk menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Setelah dicek kesehatannya, barulah Ali Rahman dengan mengenakan rompi warna urine masuk ke dalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Amuntai.

“Kita eksekusi hari ini, memang atas dasar putusan kasasi MA, yang menolak Kasasi yang bersangkutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Balangan, Herry Wahyudhi (Metro7)