METRO7. CO. ID, Barabai – MS (19) warga Desa Pulau Damar Rt. 004, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Diamankan personil Polsek Batang Alai Utara (BAU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa ijin. Selasa (31/07/2018). Pukul 23. 00.

Dimana sebelumnya anggota Polsek BAU melaksanakan Patroli dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres HST.

Sesampai di Desa Telang polisi menghampiri sekelompok remaja yang berdiri disamping Jalan Raya dan langsung melakukan pemeriksaan Indentitas serta melakukan penggeledahan di sekujur tubuh pemuda tersebut. Alhasil, dari MS pihak berwajib menemukan satu bilah Pisau Penusuk tanpa disertai dengan ijin.

“MS diamankan karena telah melakukan tindak pidana, yang mana siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” Ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

Karena menurut Kapolres, Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk upaya dari Polsek Jajaran dalam menciptakan situasi yang kondusif serta meminimalisir penyakit masyarakat, khususnya di Kota Barabai.

“Ini merupakan salah satu bentuk dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.” Pungkasnya.(METRO7/Mnr)