METRO7.CO.ID, PARINGIN – Kasus narkoba khususnya obat daftar G menjadi perhatian seriua jajaran Polres Balangan.

Berkat kejelian Kepolisian, Satuan Resnarkoba Polres Balangan kembali berhasil mengungkap perkara peredaran sediaan Farmasi yaitu obat daftar G yang dilakukan oleh RA (26) warga desa Baruh Bahinu Dalam, Kamis (23/11/2017).

Tertangkapnya RA berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tepatnya dijalan Haji Husin Desa Baruh Bahinu Dalam No.04 Rt.01 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan sering terjadi transaksi jual beli Obat-obatan daftar ‘G’, selanjutnya Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penyelidikan.

Dari hasik penyelidikan tersebut, anggota satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RA di rumahnya setelah melalui proses pengumpulan data dari informan yang telah membeli obat daftar G dari pelaku.

Setelah penggeledahan dilakukan namun tidak ditemukan barang bukti Obat Daftar ‘G’ Jenis Carminofein, tetapi hanya ditemukan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan Nomor seri: BCP382304 yang sebelumnya dipergunakan informan bertransaksi / membeli 6 (enam) butir Obat Daftar ‘G’ Jenis Carminofein.

Dari hasil penangkapan diduga pengedar obat daftar G didapatkan barang bukti berupa 6 (enam) butir Obat daftar ‘G’ jenis Carminofein yang dibeli oleh informan, Uang Sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan nomor seri : BCP 382304., Uang sebesarRp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) diduga hasil penjualan obat daftar G, 1 (satu) Buah Handphone Merk Brandcode dan 1 (satu) Buah tas warna kuning emas.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan RA tersebut, “Maksimalkan pemberantasan narkoba, terduga pengedar obat daftar G jenis Carminofein RA berhasil dibekuk, saat ini sudah dalam penyidikan Polisi,” pungkasnya. (Metro7/humas polres balangan)