METRO7.CO.ID, AMUNTAI – Apa yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) patut diacungi jempol, pasalnya guna menekan penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat anggota ini gencar melakukan operasi.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Jumba RT.01, RW. 01, Kecamatan Amuntai Selatan. Polisi berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis sabu – sabu,Rabu (03/10/2018) pukul 17.45 Wita.

Diketahui keduanya merupakan Pasangan suami isteri (Pasutri) berinisial AH (27) dan sang Isterinya RU (26).

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasat Narkoba HSU Iptu Kamaruddin membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan Patsuri di Desa Jumba, terkait Kasus narkotika yang menjerat keduanya.

Dimana sebelumnya kata Kamaruddin, anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, kedua pelaku kerap melakukan transaksi sabu, guna menindaklanjuti laporan, anggota kemudian melakukan penyelidikan kelapangan memastikan informasi tersebut.

Setelah melakukan pengintaian, ciri ciri persis seperti informasi, anggota pun mendatangi sang suami, pas didepan rumahnya, pelaku merasa kaget dan berperilaku aneh.

Akibat perilaku anehnya polisi semakin curiga sembari mengutarakan pertanyaan, namun tersangka menampik bahwa ia tidak menjual barang haram tersebut lagi.

Sang isteri didalam rumahpun terlihat bingung, saat petugas mendatangi suaminya.

Masih menaruh kecurigaan, petugas didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan, alhasil polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.68 Gram, satu Buah Kotak permen merk Pagoda Teens corn caramel warna kuning, satu buah sedotan plastik warna putih, satu bungkus plastik piper klip dan satu buah timbangan digital merk Pocket Scale warna silver.

“Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp.400.000, satu buah handphone merk SAMSUNG lipat warna putih lengkap dengan sim card, satu buah handphone merk OPPO warna hitam lengkap dengan sim card dan satu buah handphone merk OPPO warna pink lengkap dengan sim card,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti digiring ke Mapolres HSU guna penyelidikan.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,” tukasnya. (metro7/mnr)