AMUNTAI – Anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengamankan pelaku pengangkut lima ratusan lebih Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Jalan Raya Alabio Danau Panggang, Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Tabukan HSU, Sabtu tadi pukul 16.30 Wita.

Dari tangan pelaku Najar (39) warga Desa Manarap Hulu RT. 03, RW. 01 Kecamatan Danau Panggang ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 525 liter Pertalite, 140 liter Premium dan 35 liter Pertamax, disimpan dalam 20 Jerigen yang satu Jerigennya dapat memuat minyak sebanyak 35 liter.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putra Utama mengatakan, penangkapan pelaku karena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) kegiatan pengangkutan dan Niaga BBM. Karena tidak memiliki ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan d Jo pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Saat ini pelaku besertakan Motor roda tiga yang digunakan untuk pengangkut dan BBM sudah diamankan di Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,”pungkas Riyanda.(metro7/mnr)