AMUNTAI – Nasib apes kini dialami Muhammad Abdillah alias Angin (26). Ia dipergoki anggota Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat menimbang narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya di Desa Kota Raden Hilir, Gang Pusaka RT. 003 RW. 002, Kecamatan Amuntai Tengah HSU, Rabu pukul 10.12 Wita.

Dari tangan pelaku polisi mendapati 2 paket sabu dengan berat bersih 0,67 gram saat mau ditimbang.

Disaksikan oleh Kepala desa setempat petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dan kembali mendapati barang bukti lain berupa, 1 sedotan plastik warna putih, 1 buah dompet warna hitam, 21 lembar plastik klip, 1 buah HP merek Nokia warna hitam lengkap dengan sim card,1 unit sepeda motor Yamaha X Ride warna hitam.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika.

Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dan barang buktinya dibawa keruang narkoba polres HSU.

“Karena terbukti bersalah, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkasnya. (metro7/mnr)