TAMIANG LAYANG – Merasa dirugikan ratusan juta rupiah oleh oknum pegawai Bank BRI cabang Buntok kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, Dedy Irawan gugat Bank BRI melalui kuasa hukumnya, ke Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang pada Rabu 26 September 2019.

Wangivsy Eryanto bersama kliennya Dedy Irawan, usai mendaftarkan gugatan di PN Tamiang Layang mengatakan, hari ini kami menyampaikan gugatan perbuatan yang melawan hukum dan sita jaminan karena merasa dirugikan oleh oknum pegawai Bank BRI cabang Buntok dengan inisial DMAK, yang menangani bidang pinjaman kredit nasabah.

“Klien kita ini melakukan pinjaman kepada bank BRI dengan addendum, sudah dipotong 10% dengan isi perjanjian yang jelas, yang menjadi masalah angsuran klient kita ini diambil kerumah oleh oknum pegawai Bank BRI dengan inisial DMAK, yang menangani bidang pinjaman kredit dengan nilai Rp. 50 Juta Rupiah, Rp. 100 Juta Rupiah, Rp. 150 Juta Rupaiah dan Rp. 200 Juta Rupiah, dengan total setoran sebesar Rp. 700 Juta Rupiah, ternyata setoran tersebut tidak sampai, setelah kita melakukan somasi kemarin ke bank BRI, alasan mereka tidak nomor registernya,” ujarnya.

Atas hal demikian, kepala cabang Bank BRI cabang Buntok kita ikutkan sebagai tergugat, karena oknum pegawai bank BRI yang tergugat merupakan pegawai bank BRI, jadi kepala cabang ini melekat.

“Memang gugatan kita subjektif, karena karyawan BRI, bekerja sesuai perintah atasan sehingga klien kita mengalami kerugian materil dan immateril, materialnya senilai 2,4 Milyar, karena kita berpatokan sesuai dengan KUHP perkara perdata itu sebesar 6% sesuai perjanjiannya,” jelasnya.

Menurutnya, bayangkan saja kalau Rp 700 juta tersebut, dipakai klient selama sekian bulan, pasti ada keuntungan, yang lebih berat lagi bagaimana kalau klien di blacklist, tidak bisa mendapat pinjaman dari bank seluruh Kalteng, karena nama baiknya telah telah rusak.

“Kita juga meminta sita jaminan lanjut Wangivsy, namun dalil kita ini nanti akan kita buktikan di saat persidangan. Kuasa yang diberikan klien kepada kita ini sudah diberikan pada bulan februari 2019, 6 bulan lebih karena ada somasi masih kita tunggu, siapa tahu ada jalan keluarnya, memang ada jawaban dari bank BRI namun tidak ada titik terang, siapa yang akan mengganti,” tutupnya.

Sementara itu, Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung mengatakan, pihaknya menerima pendaftar perkara atas nama Dedy Irawan melalui kuasa hukumny dan sudah diregistrasi di pengadilan, dengan nomor register 26/Pdt.G/2019/PN.Tml, antara Dedy Irawan melawan DMAK serta BRI cabang Buntok.

“Sesuai dengan SOP di PN Tamiang Layang setelah didaftarkan, gugatan ini kemudian diproses dan langsung diberikan kepada Ketua PN untuk dapat dipelajari dan menunjuk hakim dalam waktu tujuh hari, untuk menyidangkan perkara ini, selanjutnya hakim yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara ini, menentukan hari sidang dan memerintahkan para jurusita untuk memanggil para pihak untuk hadir di persidangan,” pungkasnya.(metro7/budi).