AMUNTAI – Sebanyak ratusan butir extasi dan delapan puluhan gram sabu – sabu berhasil disita Anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Senin tadi pukul 08.15 Wita.

Penyitaan barang haram tersebut dari tangan dua pelaku YY Warga Jalan Negara Dipa RT. 015 No. 071, Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah dan IM Warga Desa Panangkalaan RT.03 No.08, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Barang bukti sabu dan extasi

“Dari kedua tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 119 butir pil Xtc dan 88,99 gram Sabu sabu serta Jutaan uang tunai,” terang Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin kepada Wartawan.

Dimana kata Kamaruddin, penangkapan pelaku di dua tempat terpisah, YY dikediamannya di Kelurahan Sungai Malang dan IM di sebuah rumah di Desa Panangkalaan.

“Sebelumnya anggota membekuk YY, kemudian dilakukanlah pengembangan, hingga didapat lagi IM,” katanya lagi.

Karena keduanya terbukti memiliki barang haram, akhirnya petugas membawa pelaku beserta Barang buktinya ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerang UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuh Kamaruddin.(metro7/mnr)