AMUNTAI – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus polisi. Ia adalah Saberan alias Aban (39) warga Desa Pandamaan RT. 02, RW. 01 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dari penangkapan Aban, petugas mendapati beberapa barang bukti (BB) berupa 5 paket sabu dengan berat bersih 0,55 gram yang dibuat dalam 2 kotak rokok Up dan Gudang Garam, 1 buah Hp Samsung warna hitam, 1 bungkus plastik permen Milkita warna pink, 3 buah plastik paper klip serta1 Unit sepeda motor Merk yamaha Mio Soul GT warna hitam putih.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi menerangkan, pembekukkan pelaku dilakukan anggota Polsek Danau Panggang di Back Up Sat Res Narkoba Polres HSU, di tepi Jalan Desa Palukahan RT. 01, Kecamatan Danau Panggang, HSU. Sabtu Sore 5 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita.

Pelaku yang terbukti bersalah akhirnya digiring ke Mapolsek Danau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan sabu atas dirinya,” tutup Kapolsek.(metro7/mnr)