TANJUNG, metro7.co.id – Akibat memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,3 gram, seorang pria berinisial SY (50) warga Desa Kembang Kuning Kecamatan Haruai yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di rumahnya. Jum’at (6/08) sekitar jam 22.00 WITA.

Selain sabu-sabu seberat 1,3 gram dalam 12 kemasan plastik klip juga dari hasil penggeledahan rumah pelaku yang ditemukan 1 pak plastik klip, 1 lembar struk pembayaran setor tunai Briling, 1 buah skop terbuat dari sendok plastik, 1 timbangan digital warna silver, 1 bungkus rokok dan Uang tunai 200 ribu rupiah yang diduga uang hasil penjualan sabu-sabu serta 1 buah hp yang disimpan dalam kamar rumahnya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong saat dikonfirmasi Minggu (8/081) siang, membenarkan giat penangkapan pria pelaku penyalahgunaan barang terlarang ter

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat oleh petugas Satresnarkoba Polres Tabalong bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumah pelaku, Iptu Sutargo, S.H. kasatreskoba bersama anggotanya langsung menindaklanjuti informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dilapangan pada Jum’at (6/08) malam dikediaman pelaku di Kembang Kuning.

” Pelaku tak berkutik saat ditangkap, saat dilakukan penggeladahan badan ditemukan disaku celana bagian kanan sebuah kotak rokok yang ternyata berisikan 12 paket diduga sabu-sabu seberat 1,3 Gram,” terang Mujiono.

Usai itu, lanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Sekdes Kembang Kuning hingga didapat barang bukti lainnya. ***