TANJUNG, metro7.co.id – Petugas gabungan berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RJ (46) warga Jirak Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 21, 86 gram di rumahnya. Rabu (4/8).

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, 20 paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu seberat 21, 86 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pak plastik klip, uang tunai 7 l ihpuluh ribu rupiah dan hp berbagai merk.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Iptu Mujiono Kasi Humas Polres Tabalong membenarkan giat penangkapan seorang residivis tersebut.

Dijelaskan Mujiono, kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas gabungan Satresnarkoba Polres Tabalong dan Polsek Pugaan yang dipimpin Iptu Sutargo, SH dan Ipda Heri Siswoyo, SH

” Pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui jendela samping rumah, namun petugas langsung melakukan pengejaran hingga 5 km dan pelaku berhasil ditangkap, ” ungkap Mujiono.

Setelah tertangkap, lanjut Mujiono, pelaku digeledah terdapat 1 buah hp yang saat di cek, terdapat pesan transaksi sabu-sabu di aplikasi BBM (BlackBerry Messenger).

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepada Desa setempat didapati sebuah timbangan digital yang disimpan dalam kamar, dan diluar rumah persis dibawah jendela yang dipergunakan pelaku melarikan diri ditemukan 1 buah bekas kotak obat nyamuk Vape warna kuning berisi 17 plastik klip dan 20 paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 21, 86 gram, ” terangnya.

Ditambahkan Mujiono, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

“Dari interograsi awal pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas dan pelaku ini merupakan residivis dalam kasus curas yang dulu ditangani Polsek Banua Lawas,” pungkas Mujiono.***