PALEMBANG, metro7.co.id – Lima Komplotan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kelima tersangka yakni, Rio Sagito, Muhammad Yudha Afriyansyah, Andika Juli Saputra, Wahyu Hidayat dan M Roby Tanara. Semuanya sama-sama warga Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Sumsel.

Aksi ketahui dua lokasi yakni pertama di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju tepatnya di ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) Palembang, Selasa (20/9/2023) sekitar pukul 08.40 WIB.

Lalu terakhir di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I tepatnya Bank Syariah Indonesia (BSI) Palembang, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari ATM BRI ini kelima tersangka berhasil mengambil uang korban Henny Rahdiyanti sebesar Rp100 juta dan di ATM BSI berhasil mengambil uang korban Antoni Rois pelapor Eni Melani sebesar Rp1,3 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengungkapkan, modusnya tersangka berpura-pura menolong korban yang kartu ATM tersangkut di mesin ATM lalu mengintip nomor pin kartu korban.

“Sasarannya khusus perempuan, saat masuk ke ruang mesin ATM di ikuti dua pelaku. Saat kartu korban tersangkut lalu didekati mereka, satu orang berpura – pura menanyakan persoalan kepada korban dan satu tersangka lagi mengintip nomor pin kartu ATM,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Rabu (4/10/2023).

Harryo Sugihhartono mengatakan, tersangka mengarahkan korban ke bank untuk konfirmasi masalah kartu tidak bisa keluar.

Setelah korban pergi, tersangka mengambil kartu ATM korban yang terangkut di mesin ATM karena dipasang potongan gergaji besi yang mereka pasang dan mengambil uang didalam kartu ATM korban.

“Ini Pengurasan uang milik korban dari kartu ATM yang diambil tersangka, melalui cara dengan di transfer kepada satu rekening penampungan. Dan ini masih dalam pengejaran (DPO) kita, mereka ini ada perjanjian bagi hasil antara tersangka dengan pemilik rekening penampungan. Dari hasil Rp10 juta maka dipotong Rp4 juta oleh pemilik rekening penampungan,” ujar Harryo Sugihhartono.

Atas perbuatannya ini kelima tersangka ini dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Selain mengamankan tersangka, anggota kita juga mengamankan barang bukti yakni satu buah potongan gergaji, satu unit sepeda motor NMX nomor polisi (nopol) BG 2240 SKB warna putih tahun 2019 serta yang lain-lainnya,” ungkap Harryo Sugihhartono.

Harryo Sugihhartono menambahkan, salah satu pelaku pernah melakukan aksi serupa di luar Kota Palembang tepatnya di NTT mendapatkan hasil Rp20 juta.

“Jadi mereka ini juga pemain lama dan merupakan spesialis. Ini tersangka mereka belajar melakukan aksi mengganjal kartu ATM di media sosial (YouTube),” jelas Harryo Sugihhartono.

Sementara itu, tersangka M Yudha Afriyansyah mengakui perbuatannya sudah dua kali mengganjal mesin ATM menggunakan potongan gergaji besi dan Aqua.

“Tugas saya yang mengganjal dengan potongan Aqua yang dibentuk dan potongan gergaji besi, sudah dua kali di kawasan Plaju dan Kertapati,” kata M Yudha Afriyansyah.

Dia mengaku diajak temannya dan belajar ini dari teman DPO HD.

“HD yang mengajarkan saya mengganjal mesin ATM, dari Plaju dan Kertapati dapat hasil 100 juta lebih dan saya mendapatkan bagian Rp25 juta dan Rp300 ribu,” tegasnya. ***