TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan pemusnahan barang bukti dua senjata api (senpi) berserta 25 butir peluru, Rabu (3/7/2019).

Selain memusnahkan senpi dan peluru, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain hasil tindak kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap selama hasil tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap tahun 2019.

Seluruh barang bukti ini berasal dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam, dan perjudian, dengan total 31 perkara.

Informasi didapat, senpi tersebut didapat dari dua tersangka yakni Jainal Rasdi yang memiliki senpi laras panjang jenis rakitan dengan panjang 90 cm dan 10 butir amunisi caliber 5,56 x 45 mm. Juga dari tersangka Andrianto yang turut kesandung kasus narkoba dengan kepemilikan senpi laras panjang warna hitam dengan panjang 66 cm dan 15 butir peluru caliber 9 mm.

Pemusnahan barang bukti senpi dilakukan dengan dipotong, lalu untuk narkoba dengan diblender, dan barang bukti lain yang tindak berbahaya dengan cara dibakar.

“Hal itu kami lakukan agar barang bukti tersebut tindak bisa lagi digunakan,” kata Kepala Kajari Tabalong, Gde Made Pasek Swardhyana.

Dijelaskannya, kebanyakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus narkotika dari 26 perkara dengan barang bukti total keseluruhan 95 gram.

Selain itu perkara senjata api dan senjata tajam sebanyak dua perkara, dengan barang bukti dua senjata api berserta 25 butir peluru dan lima senjata tajam serta dua perkara perjudian.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri pihak Pemkab, TNI, Kepolisian serta Pengadilan Negeri dan sejumlah pejabat lainnya. (metro7/sp)