TANJUNG – Selama 12 hari menggelar Operasi Jaran Intan, Polres Tabalong berhasil tangkap para pelaku kejahatan kendaraan bermotor sebanyak 7 orang, yakni IM(48), Warga Pandan Arum, Sutoja, Jati, AFA(41), Warga Desa Sumber Manjin Kampung Ringin, Malang, Jati, AK(35), warga Jalan Sari Gading Simpang Empat Bulau Dalam, Barabai, Hulu Sungai Tengah, GAF(48), warga Muara Komam, Kaltim, MPMI(21), warga Desa Pemarangan Kiwa, Tanjung, Tabalong, MD(63), warga Desa Muara Uya, Tabalong dan JN(39), warga Desa Garagata, Jaro, Tabalong.

Operasi Jaran sendiri merupakan operasi kepolisian dengan sasaran para pelaku kejahatan kendaraan bermotor, kelompok sindikat atau jaringan kejahatan bermotor.

Kapolres Tabalong M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur, menerangkan  7 orang tersangka tersebut diantaranya 4 orang Target Operasi Polres Tabalong dan 3 orang tersangka bukan target dalam operasi jaran Intan 2020.

Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tabalong yang aktif memberikan informasi sehingga sangat membantu proses penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan curanmor.

Ia juga menghimbau agar masyarakat selalu waspada parkir kendaraan bermotornya.

“Pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci,” tegasnya.

Dan membeli kendaraan bermotor,  lanjutannya, dipastikan surat menyuratnya, juga jelas asal usulnya, untuk menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.
Saat ini para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong. (metro7 /hrd)