AMUNTAI – Pelaku pencabulan anak dibawah umur di Desa Muara Tapus akhirnya dibekuk Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Kamis (29/08/2019) pukul 17.00 Wita.

Pelaku adalah Husin (20) diamankan disebuah rumah dikampungnya di Desa Muara Tapus, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

“Pelaku ditangkap atas Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.

Dari penangkapan pelaku, Unit Jatanras menyita beberapa barang bukti berupa, 1 helai sprei warna ungu putih, 1 senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 15 cm.

“Karena terbukti bersalah pelaku besertakan barang buktinya dibawa ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kamaruddin.(metro7/mnr)