TANJUNG, metro7.co.id – Sepandai – pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah ini mungkin pantas untuk MP (35) warga Desa Panjang, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong yang akhirnya tertangkap di sebuah beralamat di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, setelah sebelumnya melakukan aksi yang sama di Kecamatan Kelua sebanyak 3 kali dan 2 kali di Kecamatan Murung Pudak. Selasa (29/9).

Petugas gabungan jatanras Polres Tabalong dan Polres Balangan menangkap pelaku berdasarkan laporan korban seorang perempuan berinisial IS (20) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong beberapa waktu lalu.

Kronologis peristiwa pencurian dengan pemberatan ini berawal dari korban yang sebelumnya tertidur dan terbangun sekitar pukul 00.30 wita ketika orang tuanya datang dari bepergian, lalu ia membuka pintu, saat akan mengambil HP miliknya di atas meja ruang tamu ternyata sudah tidak ada, kemudian masuk ke dalam kamar cari hp yang lainnya juga tidak ada atau hilang.

Selanjutnya korban memeriksa keadaan rumah yang ditemukan kunci pintu dapur dalam keadaan rusak. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian diperkirakan total Rp 4.300.000,-(Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) terhitung 3 buah HP berbagai macam merek, 1 buah jam tangan dan 1 buah helm.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CfrA dikonfirmsi awak media pada Kamis (1/10) membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polres Balangan berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan.

Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban dan juga sebelumnya mengakui aksi kejahatan pencurian di daerah Kecamatan Kelua sebanyak 3 kali dan 2 kali di daerah Murung Pudak.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. ***