METRO7.CO.ID, PARINGIN – Setelah kabur dari kejaran Polisi, Pelaku penusukan yang terjadi di jalan arah desa Baruh Panyambaran kecamatan Halong sebulan lalu berhasil ditangkap.

Penangkapan pelaku tindak penganiayaan sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yaitu RI (41) warga desa Bangkal, dilakukan personel Polsek Halong, Rabu (25/7) 08.00 Wita di rumah orang tuanya di desa Binju Rt. 03 Kec. Halong Kab. Balangan

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Jumat (15/6/2018) sekitar jam 23.30 wita, pada saat korban sedang berboncengan sepeda motor bersama Sahrani alias Rani (saksi) dari arah Desa Halong menuju ke arah ke Desa Baruh Panyambaran.

Saat itu Muhammad Sairi alias Utuh (saksi) mengikuti dibelakangnya, namun tiba-tiba ketika berada Desa Binjai Punggal Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Halong, korban beserta Sahrani alias Rani dihadang oleh pelaku.

“Yang mana pada saat itu pelaku bersama dua orang rekannya, selanjutnya, pelaku menantang dan mengatakan, kepada saksi Sahrani alias Rani “JAGAU KAH” (JAGOAN KAH), namun tidak dilayani oleh saksi,” ujarnya.

Selanjutnya terjadi aksi dorong mendorong badan antara saksi dan pelaku, Melihat peristiwa tersebut selanjutnya korban mencoba melerai.

“Korban berusaha melerai namun pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengacungkan kearah atas sambil mengatakan “HANDAK INI KAH” (Ingin ini kah),” katanya.

Melihat hal tersebut selanjutnya korban diam, namun pelaku langsung menarik baju bagian kerah korban sambil bertubi-tubi menusukkan senjata tajam jenis pisau tersebut ke arah perut korban, namun berhasil ditangkis oleh korban, serta korban pun berhasil merebut senjata tajam jenis pisau milik pelaku tersebut.

“Ketika senjata tajam jenis pisau tersebut berhasil dikuasai oleh korban, selanjutnya ujung pisau tersebut dihentakkan ke aspal agar ujung pisau tersebut patah, melihat hal tersebut selanjutnya pelaku diam,” jelasnya.

Kemudian merasa amarah pelaku telah meredam, selanjutnya korban beserta saksi Sahrani alias Rani kembali menuju ke rumahnya di Desa Binjai Punggal Rt 04 Rw. 02 dengan membawa senjata tajam jenis pisau milik pelaku.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami ruka ringan berupa empat titik mata luka di perutnya, serta satu mata luka gores di jari telunjuk kiri, satu mata luka gores di jari tengah kiri, dan satu mata luka gores di jari kelingking kiri,” ungkapnya.

“Tersangka berhasil diamankan di dalam rumah orang tuanya yang mana sebelumnya tersangka sempat melarikan diri dari kejaran Anggota Polsek Halong, dan kini sudah dalam proses hukum,” pungkasnya. (Metro7/Humas Polres Blgn)