METRO7.CO.ID, Paringin.- Kasus pencabulan oleh ayah terhadap anak kandungnya diwilayah paringin pada bulan Juli 2017 lalu dan aempat menjadi viral diwarga Balangan akhirnya sampai pada saat penunturan.

Terdakwa Misran atau Imis (35) dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan

Tuntutan ini disampaikan Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Herry, SH, Gandhy, SH MH, Awan, SH MH diketuai oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balangan Mauladi, SH MH dipengadilan Negeri Amuntai, Rabu (06/12)

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Balangan Mauladi, SH MH, mengatakan, Tuntutan ini tuntutan maksiamal dan dari bukti dan keterangan tidak ada menemukan sesuatu yang meringankan terdakwa.

“Pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan/trauma apalagi dilajukan terhadap anak sendiri yang seharusnya dilindungi dan diayomi,”Sampai Mauladi kepada Kabar Kalimantan saat ditemui usai Sidang Tuntutan

Mauladi mengharapkan dengan beratnya tuntunan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku, dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terulang kasus semacam ini.

Sekedar diketahui, dari keterangan fakta persidangan posisi kasus perbuatan terdakwa sudah dilakukannya sejak tahun 2013 lalu terhadap korban yang saat itu berusia 13 tahun.

Saat itu korban sedang tidur dikamar, kemudian terdakwa menyentuh kemaluan korban hingga membuat korban terkejut dan terbangun.

Setelah itu terdakwa membujuk korban melepas celana dalamnya, kemudian terdakwa mengoleskan minyak goreng ke kemaluan terdakwa dan kemaluan korban hingga mengeluarkan sperma.

Setelah selesai menyetubuhi korban terdakwa berkata kepada korban”jangan bilang siapa-siapa, bila kamu bicara sama orang, kamu bakalan tidak punya bapak lagi”.

Selanjutnya terdakwa selalu menyetubuhi korban sebanyak tiga sampai empat kali setiap minggunya.

Lalu hingga pada hari Jumat (14/4/2017) sekitar pukul 23.30 wita korban sudah berusia 17 tahun sedang menonton didalam kamarnya.

Tiba-tiba terdakwa datang lagi merayu RS dengan berkata “kamu sayang apa tidak dengan bapak, kenapa kalau sayang tidak mau lagi sama bapak.

Selanjutnya terdakwa masuk kedalam kelambu diikuti korban setelah itu terdakwa menyetubuhi korban hingga mengeluarkan sperma. (Metro7)