Pencurian Toko Emas di Pasar Jambi, Pemilik Alami Kerugian Sekitar Rp 18 Juta
JAMBI, metro7.co id – Seorang pensiunan PNS yakni Muhidin (59), warga Sumatera Selatan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Polsek Pasar.
Diketahui, lantaran ia nekat melakukan aksi pencurian di toko Emas di kawasan Jalan dr Wahidin, Kelurahan Orang Kayo Hitam (OKH), Kecamatan Pasar, Sabtu (5/12) lalu.
Rupanya, dalam aksi pencurian emas tersebut tersangka (Muhidin) menyewa tukang ojek selama 3 hari dengan bayaran sebesar Rp 100 ribu.
Selama 3 hari tersebut ternyata tersangka telah melakukan penggambaran terhadap toko emas yang berada di wilayah Pasar.
Di sana tersangka memantau dimana toko emas yang sedang sepi, ketika sudah dapat toko yang hendak ia curi, tersangka pun dengan sigap untuk melancarkan aksinya.
Kemudian, menurut keterangan dan pengakuan dari Muhidin bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut secara spontan, lantaran ia tidak mempunyai uang ongkos untuk pulang ke kampung halamannya.
“Saya dijambi hanya translit saja, karena waktu itu saya ada kerja di sungai lilin, Sumatera Selatan dan rencana mau pulang ke Pulau Jawa, ternyata bekal uang saya sudah habis,” kata Muhidin.
Selanjutnya, ia pun memberikan penjelasan awalnya saat hari pertama tiba di Jambi dirinya hendak menjual jam tangan miliknya, namun jam tangan tersebut tidak laku-laku, dari situ Muhidin secara spontan langsung melakukan aksi pencurian di toko emas.
“Saya sudah ke toko emas, pakaian, jam tangan cuman gak laku juga,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar AKP Indar Wahyu Dwi Septian mengatakan, bahwa tersangka memang sebelumnya tidak ada melakukan tindak pidana, baru kali ini tersangka melakukan pencurian lantara tidak ada ongkos untuk pulang ke kampung halaman.
“Untuk tukang ojek tidak ada kita kenakan hukuman, lantaran memang tukang ojek tersebut tidak mengetahui bahwa dirinya disewa untuk dilakukan kejahatan, ” kata Kapolsek Pasar, AKP Indar.
Lanjut, AKP Indar juga menjelaskan, pada waktu kejadian tukang ojek tersebut mengembalikan sisa uang yang diberikan oleh tersangka lantaran uang tersebut masih ada sisa karena tukang ojek tersebut hanya berkeliling di sekitar pasar saja.
“Malah tukang ojek tersebut membantu penangkapan tersangka yang hendak kabur, karena tukang ojek tersebut mendengar suara orang berteriak maling, makannya tukang ojek tersebut langsung mengamankannya bersama anggota polsek pasar, ” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, korban pemilik dari toko emas mengalami kerugian berupa emas seberat 2 suku dengan harga sekitar Rp 18 juta. Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 tahun. ***