NIAS BARAT, metro7.co.id – Kades Fadoro F. Hia Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat menjelaskan tudingan dirinya menganiaya seorang wartawan yang sempat beredar di beberapa media sosial beberapa hari ini.

Setelah awak media mengkonfirmasi beberapa saksi-saksi, kemaren, termasuk Kades Fadoro F. Hia dan H. Hia sekaligus konfirmasi kepada Kapolsek Sirombu Ipda O. Daeli.

Kepala Desa Fadoro F. Hia mengatakan ia kesana karena di panggil oleh H. Hia, padahal sudah dua kali ia dimintasaya orang untuk melarang dan menegur H. Hia dengan keluarganya agar tidak melanjutkan bangunan, sebab pemilik lahan Ama Bute Hia telah melapor dan minta untuk tidak dilanjutkan pembangunan itu dulu.

Kades melanjutkan, pada saat itu ia coba berikan saran sambil memohon agar tidak melanjutkan pembangunan dilahan bermasalah tersebut. Namun H. Hia tidak terima dan sambil meninju meja lalu memukul mukanya.

Kades Fadoro F. Hia pun menunjukan bibirnya yang bengkak kepada awak media.

“Masalah ini telah saya laporkan ke Polsek Sirombu dengan harapan semoga dapat di proses sesuai hukum yang berlaku,” harap Kades Fadoro F. Hia.

Terpisah, pernyataan berbeda juga disampaiakan H. Hia saat konfirmasi oleh awak media. Dikatakannya awalnya ia dan keluarga ingin mendirikan sebuah bangunan dengan usaha kecil-kecilan atau berupa tempat prabot.

“Kami mulai membangun pondasi pada hari Sabtu (25/07/2020) pagi sekitar jam 09.00 wib,” ucapnya.

Masih H. Hia, kemudian datang adiknya Kades Ama Restu Hia untuk melarangnya melanjutkan pekerjaan bangunan.

“Lalu saya suruh dia untuk panggil kades saja biar kami bicarakan, lalu kades datang bersama adiknya Ama Restu,” katanya.

Pada saat beliau turun dari motor, kades berkata apaan itu, lalu saya menjawab mari dulu pak kades kita duduk, namun pak kades marah dan saya (H. Hia) memukul meja, setelah itu saya langsung di tinju oleh pak kades kemudian saya terseret di luar,” ujar H. Hia.

H. Hia juga memastikan saat kejadian itu langsung disaksikan beberapa saksi, yakni Kadus 1, Ama Fabö, Kades Fadoro dan adiknya Ama Restu Hia.

“Masalah ini telah saya laporkan di Polsek sirombu, dan saya berharap dapat diproses oleh penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harapnya mengakhiri.

Setelah awak media melakukan konfirmasi kepada kedua belah pihak maka, awak media langsung mendatangi Polsek Sirombu, Ipda O. Daeli.

Kapolsek sirombu Ipda O. Dael pada saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan kedua belah pihak, baik Kades Fadoro F. Hia maupun H. Hia telah melapor di Polsek Sirombu, dan saat ini pihaknya sedang bekerja untuk melakukan penyidikan dan sedang memanggil para saksi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Masih Kapolsek, terkait masalah ini ia masih belum bisa pastikan siapa tersangka diantara mereka.

“Kami masih melakukan penyidikan guna mengambil keterangan-keterangan saksi lain,” ucapnya.

Saksi-saksi dari kedua belah pihak, baik saksi dari Kades Fadoro F. Hia maupun saksi dari H. Hia sudah dipanggil.

“Saksi yang lain akan segera kami panggil untuk meminta keterangan guna mendalami kasus ini,” tutur Kapolsek Sirombu O. Daeli. ***