KOTABARU, metro7. co.id – Satresnarkoba Polres Kotabaru, menangkap seorang pria inisial GSR (46), warga Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara, atas kepemilikan sabu-sabu.

Kapolres Kotabaru melalui Kasatresnarkoba AKP Nur Alam menuturkan pelaku diamankan pada Rabu (19/7), sekira jam 14.30 wita.

“GSR ini kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu,” ungkap Nur Alam.

“Berawal dari anggota SatRes Narkoba Polres Kotabaru mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu-sabu,” ujarnya dalam keterangannya kepada metro7.co.id, Jumat (21/7).

Setelah menanggapi informasi tersebut anggota Satuan narkoba melakukan pemantauan dan membekuk pelaku Jalan Sejahtera, RT 05 Rw 01, tepatnya dalam rumah, di Kotabaru Hulu.

Anggota menggeledah rumah pelaku, kemudian ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat kotor 3,21 gram dan 2.81 gram.

“Pada saat itu juga diamankan seseorang inisial SH, yang mana dari pengakuannya baru saja membeli sabu dari GSR,” kata Nur Alam

Atas ulahnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kesatuan Narkoba Polres Kotabaru. Pasal yang dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***