CIAMIS – Miras oplosan kembali merenggut korban jiwa. Di Ciamis, Jawa Barat, korbannya adalah Suami-istri inisial R (28) dan M (28).

Polres Ciamis langsung bergerak mengejar penjual miras oplosan tersebut dan berhasil menangkapnya, di Desa Cisadap, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Meski sudah ditangkap, namun saat ini status penjual miras tersebut belum ditetapkan tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang penjual miras tersebut.

“Kita sudah amankan dan lakukan pendalaman. Penjual miras yang kita tangkap 2 orang,” terang Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra.

Jika terbukti bersalah, penjual miras tersebut bisa dijerat dengan pasal 204 KUHPidana ayat 1 dan 2, tentang perbuatan melawan hukum karena menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan jiwa atau kesehatan orang.

“Ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami-istri di Kabupaten Ciamis tewas setelah diduga menenggak minuman keras jenis suliwa oplosan. Pasutri tersebut berinisial R (28) dan M (28), melakukan pesta miras bersama tiga temannya di kediaman korban di Kertasari Ciamis, pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

Meski miras oplosan tersebut ditenggak berlima, namun yang meninggal dunia hanya dua orang yakni pasangan suami istri tersebut. Sebelum dilarikan ke RSUD Ciamis dan meninggal disana, keduanya merasakan pusing, sesak nafas dan pandangan kabur.

Sang suami meninggal dunia pukul 01.00 WIB sedangkan istrinya meninggal hari Rabu (27/5/2020) pukul 08.30 WIB pagi.

Sementara tiga orang teman pasutri tersebut, dua orang masih dirawat di RSUD Ciamis dan satu orang lainnya tidak dirawat. (metro7/fauzi)