TANJUNG, metro7.co.id – Perang terhadap perjudian yang meresahkan masyarakat dilakukan Polres Tabalong melalui Unit Jatanras.

Kali ini Jumat (03/07) dini hari kemaren berhasil diamankan seorang pria AW (51) yang diduga melakukan tindak pidana judi kartu domino jenis kyu-kyu di Desa Murung Karangan Kecamatan Muara Harus.

Informasi didapat, penangkapan berawal dari Unit Jatanras Polres Tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Murung Karangan Rt 02 Muara Harus sering ada permainan judi kartu domino jenis kyu-kyu.

Tanpa menunggu lama, selanjutnya tim polisi langsung melakukan penyelidikan disebuah rumah tersebut dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku dan 2 orang lainnya melarikan diri.

Petugas pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 set kartu Domino, 1 lembar karpet dan uang sebesar Rp 560 ribu.

Selanjutnya barang bukti lainnya dan 1 orang yang diamankan oleh anggota dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasat Reskrim Iptu Matnur mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti lainnya diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk 2 orang pelaku lainnya yakni GD dan YN masih dalam pencarian oleh petugas kami,” jelasnya. ***