TANJUNG – Polres Tabalong berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di wilayah hukum kepolisian setempat, Sabtu.

Informasi didapat, berawal dari diamankannya Hendriyani Husin alias Usen warga Desa Tamunti Rt 03 Kecamatan Pugaan Tabalong dengan barang bukti berupa satu paket serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat 0,60 gram.

Kemudian dari hasil introgasi, Usen mengaku membeli narkotika tersebut dari saudara sepupunya M Jidi Yaman yang ada di Desa Sungai Anyar Banua Lawas.

Mendapat informasi terkait tersangka, kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar 06 30 wita anggota berhasil mengamankan M Jidi Yaman dan tersangka lainnya Edy Ermawan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik jenis sabu-sabu dengan berat 0,22 gram, timbangan warna hitam, satu buah bong terbuat dari botol kaca dan satu pak plastik klip.

Kasat Narkoba Iptu Zaenuri membenarkan penahanan tersangka dan barang bukti.

“Saat ini para tersangka sedang dalam pemeriksaan penyidik kami,” katanya.

Dikatakannya, para tersangka yang ditangkap merupakan target polisi. Dimana sudah banyak laporan masyarakat tentang aktivitas mereka dalam bisnis narkoba jenis sabu.

Kepada masyarakat yang mendapati adanya keluarga atau warga yang mengalami ketergantungan terhadap narkoba diminta agar bisa menghubungi pihqk kepolisian.

“Akan kita bantu rehap penyembuhnya,” imbuhnya. (metro7/rz)