WONOSOBO, metro7.co.id – Aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua orang pria terhadap seorang petani kubis di Wonosobo akhirnya terungkap. Ahmad Muhaimin warga Campursari Kejajar selaku korban pemerasan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada tanggal 25 April 2024.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni, S.H., M.H., menjelaskan kronologi kejadian aksi pemerasan mengatasnamakan klaim kepemilikan barang.

“Pada tanggal 20 April 2024, Muhaimin membeli tanaman kubis sisa panen dari seorang petani di Banjarnegara dengan harga Rp 400.000. Namun, tiga hari kemudian, Muhaimin menerima rekaman CCTV dari seorang bernama Ngapip yang mengklaim bahwa tanaman kubis tersebut merupakan hasil curian milik Ahmad Alwi dan Musidik al Suro,” kata Kuseni dalam keterangan pers di Humas Polres Wonosobo, (6/5/2024).

“Alwi dan Musidik yang keduanya merupakan Warga kecamatan Garung mengancam Muhaimin dan meminta ganti rugi sebesar Rp 25 juta dengan dalih bahwa Muhaimin telah melakukan tindak pidana penadah. Mereka mengancam akan mengambil paksa mobil Muhaimin dan melaporkannya kepada pihak berwajib jika tidak membayar ganti rugi tersebut,” ungkapnya.

“Dengan terpaksa, Muhaimin menyanggupi permintaan tersebut. Pada tanggal 25 April, Muhaimin bertemu dengan Alwi, Musidik, dan seorang bernama Tato di sebuah rumah makan di Garung. Di sana, Muhaimin menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Alwi dan diminta untuk mentransfer sisanya langsung ke rekening Alwi,” tandasnya.

Setelah kejadian tersebut, Muhaimin akhirnya melaporkan peristiwa pemerasan tersebut ke Polsek Garung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.*