AMUNTAI – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kota Amuntai dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kerena mengedarkan Uang palsu (Upal).

Penangkapan Syaifullah (29) dan Zainab (19) berawal dari keresahan dan keluhan masyarakat warga Amuntai khususnya pemilik warung kecil yang menerima pembayaran diduga Upal. Adanya keluhan dan informasi yang beredar diwilayah hukum Polres HSU, jajaran Sat Reskrim Unit Jatanras Polres HSU melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang didapat petugas dari salah seorang pemilik warung yang menolak uang dibelanjakan pelaku, team kembali melakukan penyisiran.

“Pelaku ditangkap dikediamannya pada hari Rabu (20/11) pukul 16.00 Wita, di Jalan Gerilya II Desa Palampitan Hulu RT. 04 Kecamatan Amuntai Tengah, HSU,” Kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan yang saat itu didampingi Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin, KBO Reskrim Polres HSU Aiptu M Sadat, Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara pada Konferensi Pers di Gedung Jananuraga Polres, Kamis (21/11) pukul 11.30 Wita.

Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan pelaku, polisi menyita 6 lembar kertas Upal yang masih lengkap, 2 lembar kertas Upal yang telah dipotong, 1 lembar kertas Upal yang belum lengkap cetakannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat cetak Upal berupa, 1 Laptop dan Charger, 1 Printer, 4 buah Suntikan Tinta ukuran 10ml dengan isinya, 1 buah suntikan tinta ukuran 5 ml dengan isinya dan 3 buah botol tinta ukuran 100 ml yang telah digunakan.

Dikesempatan itu, Arif juga mengimbau kepada masyarakat HSU, apabila menemukan uang tersebut jangan dibelanjakan lagi.

“Kepada masyarakat yang mendapat Upal agar melapor ke Polisi,” himbaunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku kerena telah melakukan tindak pidana memalsukan, mengedarkan dan atau membelanjakan uang palsu.

“Pelaku akan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3 jo pasal 26 ayat 1 dan 3 UU No. 7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.(metro7/mnr)