LABUHANBATU, metro7.co.id – Kepolisian Resor Labuhanbatu (Polres-red) berhasil mengamankan tersangka HB alias P diduga bandar sabu antar provinsi tanpa perlawanan di kediamannya lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Hal itu, disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK.

Turut dihadiri yakni, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jum,at (06/10/23)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK mengatakan, bahwa terjadi peristiwa penangkapan oleh personel Satreskoba Polres Labuhanbatu, sekitar pukul 17.40 Wib.Senin,(25/10/2023) di Pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan tersangka RS (41) yang tertangkap merupakan warga Penantian, Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menurutnya, dalam pemberantasan narkoba memang ada arahan Presiden RI pada rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin, tanggal 11 September 2023 lalu.

Selanjutnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK juga menegaskan bahwa pemberantasan dan penanganan kasus narkotika di Indonesia dilakukan secara extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Iya Polres Labuhanbatu berserta jajaran Polsek terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RS, ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 18,9 gram, 1 unit hp android merk Samsung, terang Kasat Narkoba.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka RS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HB alias P,” tandasnya.

Karena tidak ingin pelakunya menghilang, kata dia, penyelidikan secepatnya dilakukan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HB Alias P tersebut.

Ditambahkan, tersangka HB Alias P yang merupakan jaringan antar provinsi berhasil disita barang bukti berupa, narkotika jenis sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone android merk vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta barang bukti lainnya.

Menurutnya, para tersangka dikenakan pasal setiap orang tanpa hak atau melawan hukum yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli dan menerima sekaligus perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

Meskipun setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai serta menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ***