SIANTAR, metro7.co.id – Meskipun sudah bolak balik nginap dibalik jeruji besi, pria yang berstatus residivis narkoba ini kembali diamankan Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar, Jumat (16/10) malam.

Dia bandar narkoba Boy Samosir, warga Jalan Ade Irma, Siantar Utara, kembali digurdak (digrebek) Satuan Narkoba Polres Siantar, Jum’at kemarin.

Pria yang berstatus Residivis narkoba itu saat diamankan Polisi tidak lah sendiri melainkan bersama anggotanya bernama Dipa Hasibuan (22), warga Jalan Nagur, keduanya diamankan dari Jalan Melanthon Siregar, Gang Barito, Kelurahat Marihat Jaya, Siantar Utara tepatnya di dalam rumah.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga mengatakan, penangkapan pria berusia 35 tahun itu dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Jalan Melanthon Siregar sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

“Kita dapat informasi di Gang Barito itu dijadikan tempat transaksi Narkoba,” kata David, Minggu (18/10/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

Polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Sampai di sana, setelah memastikan ada orang di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Boy Samosir.

“Si Boy kita tangkap pas keluar dari kamar mandi, sedangkan si Dipa kita tangkap dari dalam kamar, sedang tidur,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar mandi ditemukan 1 paket besar sabu-sabu. Selain itu, 1 paket sabu-sabu lainnya ditemukan di dalam kamar tidur, tepatnya di bawah tempat tidur.

“Total berat sabu yang diamankan 51,62 gram (bruto). Selain itu kita temukan juga 1 unit timbangan digital,1 bungkus plastik klip kosong, plastik warna putih,1 unit handphone merk Oppo milik Dipa, 1 unit handphone Vivo milik Boy,” rinci David.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematang Siantar.

Masih kata David, bahwa Boy Samosir merupakan residivis bandar narkoba yang sebelumnya pernah ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

“Boydora Samosir alias Boy, sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Simalungun, Rabu (27/3/2019) silam,” ujarnya mengakhiri. *