TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong tangkap 13 orang tersangka penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik 2023.

Adapun operasi antik itu dilaksanakan selama 14 hari, dari 15 sampai 28 Juni 2023 dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 12,93 gram.

Tidak hanya narkotika jenis sabu Polres Tabalong juga menyita barang bukti berupa obat-obatan terlarang seperti Zenith 10 butir, Samcodin 910 butir dan Seledryl 3504 butir.

Mengenai operasi antik tersebut, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian menyampaikan bahwa dari 13 tersangka yang telah diamankan pada saat ini tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lainnya.

“Karena ini semuanya adalah pengedar,” ujar Anib saat konferensi pers, Jumat (7/7/2023) di halaman Mapolres Tabalong.

“Yang namanya pengedar pasti di atasnya adalagi yang menyuplai, nah ini masih dalam proses penyedilikan dan pengembangan,” timpalnya.

Disamping itu juga Anib mengatakan para tersangka ini semua motifnya adalah hanya untuk mencari keuntungan dan kebutuhan ekonomi.

Lalu ia menambahkan dalam operasi ini digelar dalam rangka penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Polres Tabalong yang dapat menyelamatkan lebih dari 500 warga Bumi Saraba Kawa dari bahaya narkoba.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin menyampaikan dari 13 tersangka yang diamankan terdapat Lima orang residivis.

“Ada Lima residivis dari tangkapan kita sebelumnya, jadi rata-rata mereka ini setelah keluar masih ada lagi yang melakukan,” ucapnya.

Pasal yang disangkakan dari semua tersangka yaitu pasal 114 dan 112 ayat (1 ) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dalam konfrensi tersebut, Polres Tabalong menghadirkan 12 tersangka yang terdiri dari 10 orang laki-laki dan Dua perempuan dan diketahui dalam operasi antik itu satu pelaku meninggal dunia karena melawan saat penangkapan dengan menggunakan sebuah Katana. ***