TANJUNG, metro7.co.id – Polres Tabalong kembalil berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu – sabu dan menangkap 3 orang diduga pelaku pada Rabu (01/07).

Ketiga terduga tersangka yaitu 2 orang laki laki ALP (27) warga Sei Pimping, Tanjung dan MI (35) warga Desa Telaga Itar, Kelua.

Sedangkan yang satunya merupaka seorang Ibu rumah tangga LDN (27) yang juga merupakan warga Desa Sei Pimping, Tanjung.

Awal terungkapnya jaringan narkotika jenis sabu – sabu ini berawal dari keresahan masyarakat Sei Pimping terkait adanya pengedaran narkotika di wilayah mereka.

Setelah dilaksanakan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan APL (27) yang ingin melakukan transaksi di halte Desa Pamarangan, Tanjung. Darinya ditemukan 1 paket serbuk bening yang diduga sabu – sabu seberat 0,31 gram.

Selanjutnya petugas langsung mengembangkan kasus dan berhasil menangkap LDN (27) di kediaman neneknya di Sei Pimping, Tanjung. Dan berhasil menagamankan 6 paket serbuk bening dengan berat total 3,83 gram dan uang tunai sejumlah Rp 400 ribu rupiah.

Kemudian dari pengakuan LDN (27) petugas mendapati bahwa ia membei serbuk bening tersebut dari MI (35) yang saaat itu juga berada di Sei Pimping, Tanjung.

Sebelum ditangkap MI (35) petugas sempat melihatnya membuang sesuatu kebawah rumah dan setelah diperiksa ternyata berupa 1 paket serbuk bening dengan berat 1,80 gram. Dan setelah dilakukan penggeledahan dirumahnya, petugas Kembali menemukan 1 paket serbuk bening dengan berat 0,30 gram.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, melalui kasubbaghumas AKP H. Ibnu Subroto membenarkan adanya penangkapan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba. Dan mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong.

“Mereka bertiga saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Tabalong dan seluruhan barang bukti yang diamankan petugas berupa serbuk bening yang diduga jenis sabu – sabu seberat 6,24gram, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu,” ucapnya. ***