LABUHANBATU SELATAN, metro7.co.id – Dua tersangka inisial Z, 26 tahun dan inisial BSN, 26 tahun merupakan warga Desa Blok Songo, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun kini telah  berhasil diamankan berkaitan kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan (Polres) melalui Kepolisian Sektor (Polsek)  Kotapinang.

Kapolsek Kotapinang AKP Dr. Krisna SE.MH, Rabu, (31/01/2024) mengatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atasnama korban Rahmad Hidayat Mandai, 45 Tahun, warga Jalan Simpang Impres Dusun Sumber Rejo Blok Songo, Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang.

Sedangkan untuk dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu,  inisial Z, 26 Tahun dan Inisial BSN, 26 Tahun merupakan warga Desa Blok Songo, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dijelaskan, untuk peristiwa kejadian pada waktu dan tempat pada hari Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 06.30 wib di SD Impres Simpang Dusun Sumber Rejo, Blok Songo, Desa Sisumut.

Setelah korban membuat laporan di Polsek Kotapinang dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Sebelumnya berdasarkan keterangan saksi Tio Syahutra dan Febri bahwa pelaku adalah Zulfikar dan Boy Susandi.

Kemudian pada sekitar pukul 15.30  Wib kedua pelakunya berhasil diamankan. Disana, kata Kapolsek, diterangkan kedua pelaku bahwa barang milik korban di sembunyikan dibelakang sebuah rumah di Blok Songo Desa Sisumut, untuk  dilakukan penggeledahan.

‘Iya, di rumah Blok Songo ditemukan barang bukti dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kotapinang guna proses hukum,” ujarnya.

Diterangkan, untuk korban saat ini,  telah mengalami kerugian sebesar Rp. 9.200.000. ( Sembilan juta dua ratus ribu Rupiah ). Sementara, barang bukti yang berhasil disita yaitu, 1 ( satu ) unit Laptob merk Acer aspire 431,1 ( satu ) unit kipas angin, 1 ( satu ) Unit Printer Epson  dan 1 ( satu ) unit Speaker Aktif merk Advance.

Maka demikian, kata AKP Krisna untuk kedua tersangka terjerat dengan persangkaan Pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana. ***