TANJUNG – Mendukung upaya pemberantasan narkotik, jajaran Polsek Murung Pudak turut serta terjun langsung memberantas peredaran barang haram tersebut dan tidak tangung – tanggung tiga pemain dibekuk, yakni pasutri Dewi Ningrum (31) dan suaminya Syahrizal (30) serta seorang bandar Riswandi Efendi alias Iwan (28), Kamis (6/10) tadi.

Kedua tersangka pasutri diringkus disebuah rumah kontrakan di Jalan Tanjung Selatan 3 Rt 09 Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Sedangkan tersangka lainnya Iwan warga Jalan Padat Karya no 52 rt 12 Sulingan Murung Pudak.

Informasi didapat wartawan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat, kemudian anggota menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan setelah merasa yakin anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang yang sedang berada didalam rumah dan satu berhasil kabur.

Anggota polsek dipimpin Kapolsek Iptu Seregar pun langsung melakukan penggeledahan, dimana saat diperiksa didalam rumah ditemukan satu buah bong yang terbuat dari botol minuman coca cola sudah terakit dengan sedotan plastik warna putih.

Informasinya para tersangka saat itu belum sempat berpesta dan keburu ditangkap termasuk diamankannya barang bukti.

Saat anggota polisi menanyakan kepemilikan barang tersebut dan oleh tersangka Dwi Ningrum diakui bahwa barang tersebut adalah milik AS yang telah melarikan diri saat penangkapan.

Begitupula saat digeledah, polisi juga menemukan satu paket sabu yang dibungkus didalam kemasan menyedap makanan merk royko.

Selanjutnya setelah diintrogasi kedua tersangka mengakui membeli narkoba kepada Iwan dengan harga Rp 300 ribu.

Tak menunggu lama dan dihari yan sama, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Iwan, dan saat penggeledahan ditemukan dua paket sabu-sabu dengan masing-masing berisi 1,11 gram dan 0,38 gram.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Narkoba Iptu Zaenuri mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Polsek Murung Pudak atas pengungkapan kasus narkotika di wilayahnya.

“Siapapun yang bermain dengan narkoba pasti kami tangkap. Saya mengingatkan kepada pemain natkoba, bahwa tidak hanya Satuan Narkoba Polres saja yang menindak, tapi dari jajaran polsek juga bisa memprosesnya,” katanya.

Zaenuri juga mengatakan untuk tersangka Iwan, bahwa sebelumnya polisi juga terlebih dahulu menangkap kakak perempuanya dan sudah vonis bersalah oleh PN.

“Tempatnya juga sama dirumah tersangka ini diamankan, sehingga bertambah lagi tersangka narkotika dalam lingkaran keluarga di Tabalong,” cetus Kasat Narkoba. (metro7/reza)