MEDAN, metro7.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pribahasa tersebut berlaku pada Josua Jai alias Josua Nias (16). Setelah sekian lama bersembunyi dari kejaran petugas, Josua Nias akhirnya tak berkutik saat diamankan tim Tekab Polsek Pancur Batu dari persembunyiannya di Perum Telaga Sari, Desa Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Selasa (08/09/2020).

Penangkapan Josua merupakan hasil pengembangan atas kedua rekan tersangka penadah motor curian, Suandriman alias Katong (30).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu AKP Syahril Siregar SH, gerombolan pencurian motor (curanmor) ini melakukan aksi pada sebuah rumah di Jalan Jamin Ginting, Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu.

Josua Cs melakukan pemcurian dengan merusak jendela rumah korban. Setelah itu, mereka masuk dan melihat sepeda motor yang terparkir di dalam rumah. Mereka langsung menggasaknya.

Motor curian itu mereka jual pada seorang Katong. Josua Nias cuma mendapat Rp 500 ribu dari penjualan tersebut.

Kapolsek Pancur Batu, AKP Dody Dharma SH MH, menyatakan, dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan dua unit sepera motor hasil curian yang belum terjual. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di jeruji Mako Polsek Pancur Batu.

“Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP, dan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara,” katanya.***