SIMALUNGUN, metro7.co.id – Personel Polsek Serbelawa berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Kamis (24/09/2020) lalu.

Tersangaka diketahui berinisial FA alias Tuamin (19) warga Jalan Medan, Gang Kamboja, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kasubag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Ia benar, tersangaka sedang menjalani proses hukum,” kata Lukman.

Lanjut, awalnya Kamis (24/09), pagi sekitar pukul 10.00 Wib Personel Polsek Serbelawa mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut adanya satu orang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkoba jenis ganja.

Berkat informasi tersebut, Polisi langsung meluncur ke TKP tepatnya di Huta 2, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun tepatnya di warung tuak.

Sekira pukul 22.00 Wib, Personel Polsek Serbelawa pun tiba di TKP, tanpa banyak buang waktu polisi langsung mengamankan pelaku. Saat diamankan polisi dari tersangka ditemukan 4 paket narkotika jenis ganja dalam bentuk bungkus kecil.

“Setelah diinterogasi petugas, dari Tuamin (tersangaka) tanpa banyak bicara mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tutur AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. ***